Jubir Prabowo Dahnil Anzar Simanjuntak sebut Prabowo besok hadir di KPU
Prabowo Subianto pada hari Rabu besok jam 10.00 wib diundang oleh KPU untuk menerima hasil keputusan resmi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Elshinta.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan tentang perselisihan hasil pemilu presiden 2024 dalam sidangnya pada hari Senin (22/4/2024).
Pada sidang itu majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01 Anis Baswedan- Muhaimin Iskandar dan pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud MD.
Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka yang memperoleh suara terbanyak pada pemilu presiden 2024 belum memberikan pernyataan secara resmi setelah adanya hasil putusan mahkamah konstitusi tersebut.
Menurut juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak dalam wawancara dalam Program Edisi Pagi Radio Elshinta, respon dari Prabowo akan diberikan besok saat menghadiri penetapan hasil pemilu presiden 2024 oleh KPU.
”Prabowo kemarin sudah memantau seluruh proses sidang MK dan memantau keputusan yang sudah dibuat oleh hakim MK. Secara umum pak Prabowo menghormati semua keputusan yang ada. Secara resmi nanti Prabowo akan menyampaikan sikapnya ketika di KPU pada hari Rabu besok,” ujar Dahnil Anzar.
Dahnil Anzar mengungkapkan, Prabowo Subianto pada hari Rabu besok jam 10.00 WIB diundang oleh KPU untuk menerima hasil keputusan resmi sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Statemen atau sikap Pak Prabowo secara resmi baru beliau sampaikan besok di Gedung KPU”, tambah Dahnil yang juga Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.
Selain itu Dahnil Anzar juga menjelaskan pada Selasa siang hari ini hingga sore nanti Prabowo Subianto akan menjalankan tugasnya sebagai menteri pertahanan.
Kemudian pada malam nanti rencananya menerima tim penasehat hukum pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran.
”Nanti malam pak Prabowo akan mendengarkan dari tim penasehat hukum terkait dengan hasil Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Dahnil. (M. Muslichun)